Setiap
pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah
transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi
akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena
dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam
menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak
yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan
dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak.
Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada
kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan
pertauran perpajakan tidak kondusif.
2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3. Wajib
pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung,
akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam
mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4. Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a. Pajak
langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan
berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak
penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak
dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b. Pajak
tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat
terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada
pihak lain.